Berita

    Ketahui Batas Kecepatan Berkendara Di Jalan Lokal

    Dalam mengendarai mobil, salah satu hal yang harus diperhatikan adalah kecepatan di mana kecepatan berhubungan dengan keselamatan diri maupun keselamatan orang lain. Anda perlu mengetahui kecepatan berkendara di jalan lokal agar perjalananmu terhindar dari bahaya.

    Adanya peraturan yang dibuat oleh pemerintah terkait kecepatan bukan tanpa alasan. Beberapa pertimbangan yang menyebabkan adanya peraturan kecepatan berkendara adalah sebagai berikut.

    1. Tingginya frekuensi kecelakaan di lingkungan jalan yang berkaitan.
    2. Terjadinya perubahan kondisi jalan, perubahan geometri jalan serta lingkungan di sekitar jalanan terkait.
    3. Adanya usulan dari masyarakat di rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan.

    Penetapan aturan mengenai kecepatan minimal atau maksimal ketika Anda berkendara juga untuk menghindari pemanfaatan jalan raya yang menyimpang seperti balapan liar. 

    Pemberlakuan suatu aturan diharapkan dapat meminimalisir angka kecelakaan akibat kelalaian seseorang.

    Batasan Kecepatan Berkendara di Jalan Lokal

    Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 mengenai tata cara penetapan batas‎ kecepatan kendaraan bermotor aturan kecepatan berkendara di jalan lokal adalah sebagai berikut.

    1. Pada kawasan permukiman (jalan lokal sekunder yang merupakan bagian dari jalan kota atau kabupaten), kecepatan maksimal yaitu 30 (tiga puluh) km/jam
    2. Pada kawasan perkotaan, kecepatan maksimal yaitu 50 (tiga puluh) km/jam
    3. Pada kondisi arus bebas di jalan bebas hambatan atau jalan tol, kecepatan maksimal yaitu minimal 60 (enam puluh) km/jam dan maksimal 100 (seratus) km/jam
    4. Pada jalan antarkota, kecepatan maksimal yaitu 80 (delapan puluh) km/jam.

    Berdasarkan jenis jalanannya, kewenangan untuk menetapkan kecepatan dalam berkendara diputuskan sebagai berikut.

    1. Kecepatan pada jalan nasional (menghubungkan antar ibukota provinsi) diputuskan oleh Menteri
    2. Kecepatan pada jalan provinsi (menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kota atau kabupaten) diputuskan oleh Gubernur
    3. Kecepatan pada jalan kabupaten dan desa diputuskan oleh Bupati
    4. Kecepatan pada jalan kota diputuskan oleh Walikota