Ketahui Batas Kecepatan Berkendara Di Jalan Lokal

icon 29 June 2022
icon Admin

Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 mengenai tata cara penetapan batas‎ kecepatan kendaraan bermotor aturan kecepatan berkendara di jalan lokal adalah sebagai berikut.

  1. Pada kawasan permukiman (jalan lokal sekunder yang merupakan bagian dari jalan kota atau kabupaten), kecepatan maksimal yaitu 30 (tiga puluh) km/jam
  2. Pada kawasan perkotaan, kecepatan maksimal yaitu 50 (tiga puluh) km/jam
  3. Pada kondisi arus bebas di jalan bebas hambatan atau jalan tol, kecepatan maksimal yaitu minimal 60 (enam puluh) km/jam dan maksimal 100 (seratus) km/jam
  4. Pada jalan antarkota, kecepatan maksimal yaitu 80 (delapan puluh) km/jam.

Berdasarkan jenis jalanannya, kewenangan untuk menetapkan kecepatan dalam berkendara diputuskan sebagai berikut.

  1. Kecepatan pada jalan nasional (menghubungkan antar ibukota provinsi) diputuskan oleh Menteri
  2. Kecepatan pada jalan provinsi (menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kota atau kabupaten) diputuskan oleh Gubernur
  3. Kecepatan pada jalan kabupaten dan desa diputuskan oleh Bupati
  4. Kecepatan pada jalan kota diputuskan oleh Walikota

Berdasarkan peraturan yang telah disebutkan, pelanggar aturan akan diberikan sanksi yang sesuai. Pelanggar yang melebihi batas kecepatan maksimal maupun minimal dapat dikenakan denda kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Cukup berat bukan?

Aturan Tambahan untuk Kecepatan di Jalan Tol

Selain kecepatan berkendara di jalan lokal, jalan yang menjadi perhatian lain adalah jalan tol. Pemerintah menetapkan peraturan mengenai jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 2013 dalam pasal 23 yang berisi sebagai berikut.

  1. Kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol minimal adalah 60 km/jam dan maksimal adalah 100 km/jam
  2. Kecepatan pada jalan tol yang berada pada kota pengendara yaitu minimal 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam
  3. Kecepatan pada jalan tol yang berada pada kota pengendara yaitu minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam

Jalanan bebas hambatan atau jalan tol didefinisikan sebagai jalan arteri primer dan kolektor primer di mana jalan arteri primer memiliki ciri minimal lebar jalan 11 meter sedangkan jalan kolektor primer memiliki lebar jalan minimal 7 meter.