Ketahui Batas Kecepatan Berkendara Di Jalan Lokal
Berdasarkan peraturan yang telah disebutkan, pelanggar aturan akan diberikan sanksi yang sesuai. Pelanggar yang melebihi batas kecepatan maksimal maupun minimal dapat dikenakan denda kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Cukup berat bukan?
Aturan Tambahan untuk Kecepatan di Jalan Tol
Selain kecepatan berkendara di jalan lokal, jalan yang menjadi perhatian lain adalah jalan tol. Pemerintah menetapkan peraturan mengenai jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 2013 dalam pasal 23 yang berisi sebagai berikut.
- Kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol minimal adalah 60 km/jam dan maksimal adalah 100 km/jam
- Kecepatan pada jalan tol yang berada pada kota pengendara yaitu minimal 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam
- Kecepatan pada jalan tol yang berada pada kota pengendara yaitu minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam
Jalanan bebas hambatan atau jalan tol didefinisikan sebagai jalan arteri primer dan kolektor primer di mana jalan arteri primer memiliki ciri minimal lebar jalan 11 meter sedangkan jalan kolektor primer memiliki lebar jalan minimal 7 meter.
Nah itulah beberapa penjelasan terkait kecepatan berkendara di jalan lokal yang dapat dijadikan catatan agar dapat terhindar dari bahaya ketika berkendara. Semoga bermanfaat!
Informasi lain mengenai mobil kesayangan atau otomotif, bisa cek di https://suzukinjs.co.id/.